BLT UMKM Rp2,4 Juta Segera Cair di Tahun 2021, Begini Cara Daftar dan Mengeceknya

5 Januari 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi uang rupiah /Emaji/PIxabay/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Pemerintah RI melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp2,4 Juta di tahun 2021 ini.

BLT UMKM Rp2,4 Juta ini akan disalurkan secara langsung kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Seperti diketahui, Kemenkop UKM telah menyalurkan BLT UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sebesar Rp2,4 Juta secara bertahap kepada setiap pelaku usaha mikro. Tahapan pencairan Banpres Produktif atau BLT UMKM pada bulan Desember 2020 lalu telah memasuki tahap 2.

Baca Juga: Catat..!!! Lengkapi Syarat Ini, BLT Rp3,5 Juta Baru Bisa Masuk ke Rekening

BLT UMKM ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19, dan Banpres ini juga merupakan salah satu strategi pemerintah guna membantu pelaku usaha mikro agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah memastikan, program BLT UMKM atau Banpres Produktif akan diperpanjang hingga tahun 2021 ini, dikarenakan pemerintah melihat ekonomi nasional pada kuartal I di tahun 2021 masih melamban, dan akan berdampak pada para pelaku usaha mikro diseluruh Indonesia.

Proses pendaftaran bantuan ini pun terbuka untuk umum, dan penerima bantuan adalah pemilik usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia pada awal tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Trafik Komunikasi Telkomsel saat Libur Nataru Capai 36 Juta Gigabyte

Walaupun belum diumumkan secara pasti, kapan waktu pembukaan pendaftaran Banpres Produktif atau BLT UMKM Rp2,4 Juta di tahun 2021 ini. Sebaiknya para pelaku usaha mikro calon penerima bantuan terlebih dahulu memperhatikan syarat maupun ketentuan pengajuannya.

Dilansir dari laman resmi Kemenkop dan UKM, adapun syarat pengajuan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp2,4 Juta adalah sebagai berikut :

  1. Penerima bantuan adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI dan pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: 6459 Wisatawan Padati Kepulauan Seribu Saat Libur Awal Tahun 2021

Ketentuan diatas merupakan syarat dan ketentuan wajib yang harus dipenuhi oleh pendaftar calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp2,4 Juta. Setelah syarat diatas dipenuhi, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus mendatangi salah satu kantor yang ditunjuk sebagai lembaga pengusul, seperti dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian atau lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian, calon penerima BPUM atau BLT UMKM melengkapi berkas data usulan kepada lembaga pengusul yang ditunjuk dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama Lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang Usaha
  5. Nomor Telepon    

 

Baca Juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Atasi Cepat Kenaikan Harga Kedelai

Berkas tersebut, kemudian diserahkan kepada lembaga pengusul guna mendapatkan rekomendasi BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta, dan jika lolos serta memenuhi persyaratan maka BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 Juta akan disalurkan secara langsung melalui bank yang telah ditunjuk sebagai penyalur, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Syariah Mandiri.

Penerima BPUM atau BLT UMKM yang belum memiliki rekening pada bank yang ditunjuk sebagai penyalur seperti BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri pun tidak perlu khawatir, karena memiliki rekening bank bukan merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif atau BLT UMKM Rp2,4 Juta.

Namun, bagi pelaku usaha mikro penerima Banpres Produktif atau BLT UMKM yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening dengan catatan, penerima BPUM atau BLT UMKM diwajibkan untuk membawa identitas disaat mendatangi kantor bank penyalur terdekat.

Baca Juga: Harga Kedelai Naik Capai Rp9000 per Kg, Pengrajin Tahu dan Tempe Mogok Produksi Hingga 3 Januari

Penerima BPUM atau BLT UMKM akan dinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur, dan setelah merima notifikasi SMS, penerima BPUM atau BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana. 

Selain itu, bagi pelaku usaha mikro pengguna rekening BRI  pengecekan juga dapat dilakukan dengan cara mengklik laman https://eform.bri.co.id/bpum ini, kemudian setelah diklik, calon penerima BPUM segera menuliskan NIK yang tertera di KTP.

Usai menuliskan NIK, kemudian dicek, apakah ada nomor NIK yang sesuai dengan identitas pelaku usaha mikro yang mendaftar, dan jika ada maka pelaku usaha mikro yang mendaftarkan diri dapat mendatangi kantor bank penyalur terdekat guna melakukan verifikasi data untuk pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta.

 

NB : untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Pontianak yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi anda.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler