Untuk mengisi berkas tersebut Anda harus membawa KTP dan KK agar dapat memudahkan saat pengisian berkas tersebut.
Setelah itu Anda harus mengisi surat pernyataan kedua yakni Surat Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM dari pihak PNM Mekaar. Selanjutnya, Anda harus mengisi Surat Pernyataan dan Kuasa Penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro BPUM.
Yang menjadi masalahnya adalah nasabah PNM Mekaar sudah mendapatkan buku tabungan dan ATM bank BNI belum bisa dicairkan atau sedang diblokir.
Permasalahannya adalah belum adanya koordinasi pihak PNM Mekaar dengan bank BNI karena beberapa wilayah ada yang posisinya yang lambat dan ada yang cepat.
Untuk dapat membuka pemblokiran dana Banpres UMKM Rp2,4 juta adalah pihak bank BNI dan tidak bisa diwakilkan oleh nama selain pendaftar.
Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat Banpres BPUM Rp2,4 Juta
Cara membuka pemblokiran dana Banpres UMKM Rp2,4 juta adalah melakukan konfirmasi dari petugas PNM Mekaar di wilayah Kota/Kabupaten masing-masing.
Pihak PNM Mekaar akan mengirimkan data-data nasabahnya yang telah diterima dan terdaftar ke bank BNI. Ketika data Anda terkirim ke bank BNI artinya blokiran dana Banpres UMKM Rp2,4 juta dapat dicairkan.
Jadi tergantung pihak PNM Mekaar untuk membuka pemblokiran dana Banpres UMKM Rp2,4 juta dari nasabah yang sudah terdata. ***