BLT PKH Rp600 Ribu Setiap Bulan untuk Lansia, Begini Cara Cek dan Daftarnya di dtks.kemensos.go.id

- 8 Januari 2021, 18:05 WIB
Ilustrasi Bansos tunai atau BLT PKH berupa uang sebesar Rp600 ribu untuk lansia
Ilustrasi Bansos tunai atau BLT PKH berupa uang sebesar Rp600 ribu untuk lansia /Pixabay/WARTA PONTIANAK

Adapun, cara cek online daftar penerima Bansos atau BLT ini melalui link dtks.kemensos.go.id adalah sebagai berikut :

  1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/.
  2. Kemudian lihat bagian Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), di kiri atas.
  3. Kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).
  4. Masukkan Nomor sesuai ID yang dipilih (Nomor NIK, Nomor DTKS, atau Nomor PBI JK/KIS).
  5. Masukan Nama (Nama sesuai KTP untuk ID NIK, Nama ART untuk ID DTKS, Nama Peserta untuk PBI JK/KIS).
  6. Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.
  7. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima bansos atau BLT PKH.

Baca Juga: Cek BLT PKH Rp250 Ribu Cair Januari Ini, Anak Usia Dini juga Bisa dapat Bantuan

BLT atau Bansos PKH 2021 selain bertujuan untuk lansia, Ibu hamil, anak usia dini, dan penyandang disabilitas berat.

BLT atau Bansos PKH 2021 ditargetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran yang telah disiapkan pemerintah sebesar Rp28,7 triliun selama triwulan.

Besaran dana bansos atau BLT PKH adalah sebagai berikut:

  1. Ibu hamil: Rp3 juta per tahun
  2. anak usia dini: Rp3 juta per tahun
  3. penyandang disabilitas beratRp2,4 juta per tahun
  4. Orang tua lanjut usia Rp2,4 juta per tahun

Baca Juga: Ini Syarat Khusus Cairkan BLT Ibu Rumah Tangga Rp800 Agar Mengalir ke Rekening

Selain itu, bantuan bansos PKH untuk anak sekolah diberikan dengan besaran sebagai berikut:

  1. Pendidikan anak SD/Sederajat Rp900 ribu per tahun
  2. Pendidikan anak SMP/Sederajat Rp1,5 juta per tahun, dan
  3. Pendidikan anak SMA/Sederajat Rp2 juta per tahun

Bansos atau BLT yang diberikan, maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan.

NB: Untuk mengetahui seputar informasi Bantuan Sosial (Bansos) atau BLT silahkan klik disini.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Kemensos Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x