Berkas Perkara Dugaan Pengancaman Jerinx Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Tinggi

- 1 Desember 2021, 13:32 WIB
Unggahan Jerinx.
Unggahan Jerinx. /

WARTA PONTIANAK - Polisi berencana akan melimpahkan kasus dugaan pengancaman yang menyandung musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu 1 Desember 2021.

Berkas perkara kasus pengancaman musisi Jerinx sudah dinyatakan dan dianggap lengkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

"Rencananya hari ini untuk pelimpahan berkas tahap 2," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat seperti dikutip dari PMJ News, Rabu 1 Desember 2021.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Beri Izin Pelaksanaan Reuni 212 di Jakarta

"Iya, penyerahan keduanya (tersangka dan barang bukti)," lanjutnya.

Sementara itu, Jerinx tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 08.50 WIB bersama istrinya Nora Alexandra dalam rangka penyerahan berkas perkara yang menjerat dirinya.

Kepada awak media, Jerinx tak mengucap sepatah kata pun. Ia bersama Nora langsung memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Varian Omicron Mengancam Dunia, Ini Lima Rekomendasi Tips untuk Cegah Penyebarannya

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari saling melempar komentar di media sosial Instagram oleh keduanya. Namun, saat akun Instagram Jerinx menghilang, Adam Deni mengaku ditelepon Jerinx dengan memuat ancaman kekerasan.

Rekaman ancaman kekerasan tersebut menjadi bukti Adam Deni untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Dalam hal ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x