3 Pelaku Penyelundupan WNI dan Myanmar Ditangkap di Malaysia

- 27 Desember 2020, 22:08 WIB
Tiga agen yang memperdagangkan WNI ditangkap di Bau
Tiga agen yang memperdagangkan WNI ditangkap di Bau /hmetro.com.my/Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Tiga lelaki warga setempat yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan tujuh warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi di lokasi berbeda di sekitar Kampung Buso, Bau, Sarawak, Malaysia, kemarin.

Ketiga tersangka, berusia 26, 28 dan 30 tahun. Merka sedang diselidiki berdasarkan Bagian 26A Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007.

Ketua Polis Daerah (Kapolsek) Bau, Wakil Inspektur Poge Nyaon mengatakan, penangkapan ketiga tersangka menyusul penangkapan tujuh WNI di sebuah rumah di Jalan Buan Buso, Jumat pekan lalu.

Baca Juga: Begini Modus Baru Pengiriman PMI Secara Ilegal, Biasanya Pelaku Nongkrong di Imigrasi

Ketujuh WNI itu ditangkap sekitar pukul 11.00 melalui penggerebekan yang dilakukan anggota dari Bahagian Siasatan Jenayah Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Bau di lokasi itu.

"Semua warga asing terbabit ditahan mengikut Seksyen (Pasal) 6(1)(C) Akta Imigresen (Undang-Undang Keimigrasian) 1959/63,” katanya dikutip Warta Pontianak dari laman Harian Metro (hmetro.com.my), Minggu, 27 Desember 2020.

Dia mengatakan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi.

Baca Juga: Seksinya Dianna Dee Starlight saat Bersepeda, Rasanya Pengin Gowes Bareng

Sebelumnya, Batalyon 4 Pasukan Gerakan Am (PGA/Satuan Operasi Umum) Semenyih menahan 7 WNI dan WN Myanmar ilegal di Jalan Masjid, Kampung Sungai Serdang di Tok Muda, Kapar pagi 24 Desember 2020.

Tujuh orang termasuk tiga wanita ditangkap sekitar pukul 10.30 pagi setelah gagal menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP

Sumber: HMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x