Hakim AS Perintahkan Facebook Merilis Catatan Akun Anti-Rohingya

- 23 September 2021, 12:31 WIB
Hakim AS Perintahkan Facebook Merilis Catatan Akun Anti Rohingya
Hakim AS Perintahkan Facebook Merilis Catatan Akun Anti Rohingya /* /REUTERS/

WARTA PONTIANAK - Seorang hakim di Amerika Serikat telah memerintahkan Facebook untuk merilis catatan akun yang sekarang ditutup terkait dengan kekerasan anti-Rohingya di Myanmar.

Hakim di Washington, DC, mengkritik Facebook karena gagal memberikan informasi kepada penyelidik yang berusaha menuntut negara itu atas kejahatan internasional terhadap minoritas Muslim Rohingya. 

Facebook telah menolak untuk merilis data tersebut, dengan mengatakan itu akan melanggar undang-undang AS yang melarang layanan komunikasi elektronik untuk mengungkapkan komunikasi pengguna.

Baca Juga: Ribuan Rumah di Kamp Pengungsian Rohingya di Bangladesh Terbakar

Namun hakim mengatakan unggahan yang dihapus tidak akan tercakup dalam hukum.

Kantor berita Reuters tidak dapat segera mengakses rincian putusan tersebut, dan Facebook tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Gambia sedang mencari catatan sebagai bagian dari kasus terhadap Myanmar di Pengadilan Internasional di Den Haag, menuduh Myanmar melanggar Konvensi PBB tentang Genosida 1948.

Pihak berwenang Myanmar mengatakan mereka memerangi pemberontakan bersenjata dan menyangkal melakukan kekejaman sistematis.

Lebih dari 730.000 Muslim Rohingya melarikan diri dari negara bagian Rakhine barat Myanmar pada Agustus 2017 setelah tindakan keras militer yang menurut para pengungsi termasuk pembunuhan massal dan pemerkosaan.

Baca Juga: Kapal Patroli Pantai India Temukan 81 Penyintas Pengungsi Rohingya di Laut Andaman

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x