Pemakaian masker juga tak wajib di tempat umum luar ruangan, kecuali lokasi-lokasi tertentu. Termasuk Dua Masjid Suci.
Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan, pelonggaran diberlakukan lantaran, kondisi Covid-19 terus membaik.
Selain itu jumlah warga yang sudah mendapatkan vaksin juga Covid-19 terus meningkat.
Baca Juga: Visa Umrah Bagi Calon Jemaah Dihentikan Sementara Arab Saudi, Kemenag: Ini langkah Evaluasi
Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah dibuka dalam kapasitas penuh bagi mereka yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin."""