Satgas Covid-19 Berencana Perpanjang Syarat PCR Hingga Usai Cap Go Meh 2021

6 Januari 2021, 16:08 WIB
Gubernur Kalbar Sutarmidji /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK –  Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan peraturan bagi penumpang pesawat yang ingin datang ke Provinsi Kalimantan Barat harus menyertakan surat keterangan negatif hasil Swab PCR. Peraturan tersebut berlaku sampai tanggal 8 Januari 2021.

Akan tetapi, Satgas Covid-19 berencana akan kembali memperpanjang peraturan tersebut hingga selesai perayaan Cap Go Meh tahun 2021.

Pernyataan tersebut dilontarkan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji yang juga sekaligus selaku Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Cegah Kluster Baru, Satgas Covid-19 Kalbar Semprot Disinfektan di Setiap Gereja

“Beberapa daerah di Indonesia ada peningkatan kasus Covid nya. Kemudian hampir semua daerah diarahkan melakukan pengetatan-pengetatan. Kalbar juga akan melakukan pengetatan,” terang Sutarmidji kepada awak media.

Sutarmidji menyampaikan, saat ini Satgas Covid-19 Kalbar sedang mengkaji mengenai perpanjangan syarat penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Internasiona Supadio Pontianak harus menyertakan hasil Swab PCR.

“Kita sedang kaji apakah masuk Kalbar dengan negatif PCR itu tetap diberlakukan,” jelas Gubernur Kalbar.

Baca Juga: Menteri Nadiem Sampaikan Capaian Kebijakan Selama Pandemi Covid-19

Dirinya menambahkan, perpanjangan syarat tersebut dilakukan sampai akhir masa perayaan Cap Go Meh tahun 2021.

“Saya lebih cenderung diberlakukan sampai selesai Cap Go Meh,” tuturnya.

Pria yang kerap disapa Bang Midji ini menerangkan alasan dibalik rencana perpanjangan syarat tersebut.

Dia mengaku sering ditemui contoh kasus yang dibawa dari luar Kalbar, sehingga menjadi klaster baru di Kalbar. Hal tersebutlah yang membuat dirinya akan memperpanjang peraturan tersebut.

Baca Juga: China Tuding Indonesia Ciptakan Klaster Baru Covid-19 di Negaranya

“Karena angka keterjangkitan dari luar itu sangat tinggi, dan potensi untuk menjangkiti orang lain juga sangat tinggi. Contohnya ada kasus yang satu orang melakukan perjalanan kemudian terjangkiti dan akhirnya satu klaster keluarganya menjadi kenak. Sehingga saya akan kaji setelah tanggal 8 itu masuk Kalbar tetap dengan negatif PCR,” kata Midji.

Untuk itu, Sutarmidji berharap agar pemberlakukan perpanjangan syarat penerbangan penumpang udara yang masuk di wilayah Kalimantan Barat harus berlanjut. Sebab, ketika Kalbar menetapkan peraturan tersebut, hampir tidak ditemui kasus dari penerbangan.

Baca Juga: Gubernur Sutarmidji Pastikan Perayaan Cap Go Meh di Kalbar Tidak Ada

“Saya berharap lanjut. Karena menggunakan PCR hampir tidak ada kasus. Kalaupun ada viral lod nya 5 sampai 10 dengan CT 35 keatas dan saya maklumi,” tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler