47 Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terjadi di Sambas, Kasat Reskrim: Terbanyak di Kalbar

7 Januari 2021, 14:14 WIB
47 kasus persetubuhan anak di bawah umur ditangani Polres Sambas /Merry Christmas/Pixabay/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Kasus pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Sambas masih mendominasi, dibanding kasus-kasus lain yang ditangani Polres Sambas,

Sepanjang tahun 2020, kasus pencabulan anak di bawah umur mencapai 47 kasus.

“Jumlahnya 47 kasus, hanya menurun satu kasus saja jika dibandingkan tahun lalu,” ungkap Kapolres Sambas, AKBP Robertus Bellarimius Herry Ananto Pratikno melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, Iptu Siko Sesaria Putra Suma saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 7 Januari 2020.

Baca Juga: Pemimpin Sekte Cabul NXIVM Divonis 120 Tahun Penjara

Menurut Siko, tingkat kasus pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Sambas masih tergolong tinggi sepanjang tahun 2020.

Berdasarkan catatan Satreskrim Polres Sambas, sepanjang tahun 2020 tercatat ada 47 kasus.

“Jumlah ini melebihi kasus pencabulan yang terjadi di daerah yang ada di Kalimantan Barat, termasuk kota Pontianak,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Persetubuhan Dua Anak di Bawah Umur, Polres Sanggau Bungkam

Dari jumlah tersebut, Siko menyebutkan kasusnya bervariasi. Rata-rata tindak kejahatan tersebut dilakukan oleh orang yang dikenal korban atau orang terdekat.

“Dari kasus yang kami tangani, banyak pelakunya merupakan orang dekat, baik itu keluarga, tetangga atau teman akrab,” katanya.

Selain melakukan penanganan, Polres Sambas secara keseluruhan mulai dari tingkat Polsek sudah melakukan berbagai upaya preventif guna menekan angka kasus pencabulan anak di bawah umur yang ada di Kabupaten Sambas.

Baca Juga: Kronologis Kasus Persetubuhan Dua Anak di Sanggau, Terungkap dari Percakapan WA

“Selain penanganan, upaya preventif juga digiatkan dengan melibatkan personel di tingkat polsek dan bhabinkamtimbas melalui penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait edukasi kasus kekerasan seksual seperti modus pelaku dan upaya pencegahannya,” tutur Kasat.

Berbagai macam menjadi penyebab timbulnya perbuatan pencabulan ini, diantaranya karena kurangnya pengawasan dari para orangtua kepada anak-anaknya.

Terutama di lingkungan tempat tinggal, termasuk kesadaran dari para tokoh masyarakat desa setempat untuk memberikan sosialisasi maupun Pendidikan agama kepada generasi muda.

Baca Juga: Anak di Bawah Umur Dijual Teman Sekampung, Uangnya untuk Beli Handphone

Oleh sebab itu, dia mengajak masyarakat Kabupaten Sambas untuk meningkatkan pengawasan terhadap keseharian anak saat beraktifitas.

“Saya berharap kepada masyarakat terutama para orangtua untuk meningkatkan pengawasan di lingkungannya untuk menghindari perbuatan cabul. Selain itu Pendidikan agama bagi anak juga harus ditingkatkan,” tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler