1,1 Kg Sabu Jaringan Lapas Dimusnahkan

30 Maret 2021, 14:29 WIB
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo saat memusnahkan barang bukti narkoba /Humas Polresta Pontianak Kota/

WARTA PONTIANAK – Sebanyak 1,1 kilogram sabu hasil tangkapan Polresta Pontianak Kota dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mesin incerenator. Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika ini berlangsung di halaman Polresta Pontianak Kota, Selasa 30 Maret 2021.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombespol Leo Joko Triwibowo usai pelaksanaan pemusnahan barang bukti mengatakan, barang haram asal Malaysia ini dikirim melalui Balai Karangan menuju Kota Pontianak oleh tersangka berinisial MH (31), merupakan pesanan CU (35) warga binaan di Lapas Klas II A Pontianak.

Narkotika tersebut rencananya akan diantarkan ke Jalan Tanjung Raya II, Gang Anugrah, Kecamatan Pontianak Timur untuk diterima SW (22) yang merupakan istri CU, dan IR (18) adik SW.

Pengungkapan tindak pidana narkotika ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu 14 Maret 2021, jika ada seseorang yang telah diamankan di Jalan Parit Pangeran, Gang Telaga Indah, Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.

Baca Juga: Suap Bansos Kemensos, Kukuh Ariwibowo Nyatakan Tidak Tahu dan Membantah Minta Pemusnahan Barang Bukti

Kemudian anggota kepolisian menuju lokasi dan mendapatkan M alias A yang sudah diamankan warga sekitar.

“Dari keterangan warga, M sebelumnya membuang sebuah bungkusan di sekitar rumah warga yang tidak jauh dari lokasi,” ungkap Kombes Pol Leo Joko Triwibowo.

Kemudian anggota bersama M serta warga sekitar mencari bungkusan tersebut dan ditemukan disamping rumah warga.

Setelah dibuka, di dalamnya berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam satu bungkus plastik teh Guyan Yin Wang.

Baca Juga: Polisi Senior Ini Ditangkap usai Jual Obat-obat Terlarang yang Disita ke Sindikat Narkoba

Kemudian M bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pontianak Utara dan penyidik Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota.

"Dalam pengembangan penyidikan, menurut keterangan M, narkotika tersebut dibawa dari Balai Karangan atas perintah S alias Pak Cu yang merupakan warga binaan Lapas Klas IIA Pontianak, yang akan diantarkan ke Jalan Tanjung Raya,” ungkap Kapolresta Pontianak Kota.

Baca Juga: Selama Sebulan, Polres Singkawang Berhasil Tangkap 8 Orang Terkait Narkoba

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler