Satnarkoba Polres Sambas Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Lokasi Berbeda

3 Mei 2021, 16:01 WIB
Pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Sambas /Dokumen Sat Narkoba Polres Sambas/

WARTA PONTIANAK - Sat Narkoba Polres Sambas kembali menangkap pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Sambas. Dua orang pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda dalam dua hari.

“Pelaku yang pertama berinisial TR kami tangkap pada 2 Mei lalu dan yang pelaku kedua adalah seorang wanita berinisial N kami tangkap pada 3 Mei,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Wismo Harjanto, Senin 3 Mei 2021 di ruang kerjanya.

Wismo menjelaskan, pelaku TR ditangkap aparat Sat Narkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba jenis sabu di Kecamatan Sambas.

“Pelaku kami tangkap sekitar pukul 9 malam dipinggir Desa Lumbang Kecamatan Sambas,” kata Kasat.

Baca Juga: Vokalis Grup Musik Metal Deadsquad Diciduk Polisi karena Terlibat Narkoba

Dari tangan pelaku aparat berhasil menemukan barang bukti satu paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus kertas warna putih yang terbungkus plastik klip dengan berat Sabu 0,50 gram dan satu paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang berada di dalam kotak rokok.

Tiga jam kemudian atau sekitar pukul 00.05 WIB, aparat Sat Narkoba kembali menangkap seorang wanita berinisial N di sebuah rumah yang beralamat Dusun Sukaraja Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas.

“Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kita dalam menangkap TR dan dari pengakuan pelaku bahwa dia mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang beralamat di Desa Dalam Kaum,” ujarnya.

Baca Juga: Propam Mabes Polri Tangkap 5 Oknum Anggota Polrestabes Surabaya dalam Kasus Narkoba

Mendapat informasi tersebut, aparat langsung menuju ke kediaman pelaku di Desa Dalam Kaum dan mendapatkan seorang wanita berinisial N. Saat dilakukan penggeledahan, aparat berhasil menemukan barang bukti satu helai kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat dompet warna merah bermotif bunga yang berisikan 29 paket plastik klip transparan berisikan sabu, satu buah dompet warna kuning bermotif bunga yang didalamnya berisikan 4 paket plastik klip transparan berisikan sabu, satu buah pipet runcing warna ungu bergaris putih, satu buah tabung kaca dengan total berat Shabu Bruto 23,14 gram, serta dua buah handphone.

“Selanjutnya dilakukan penyerahan Barang Bukti beserta tersangka ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut,” tukas Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112  ayat (2) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. ***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Tags

Terkini

Terpopuler