Polres Ketapang Ungkap Peredaran Narkoba di Tumbang Titi, Tiga Warga Diringkus

12 Juni 2022, 16:47 WIB
Ilustrasi Narkoba /Pixabay/

WARTA PONTIANAK – Satres Narkoba Polres Ketapang menangkap tiga warga yang diduga menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu, pada Kamis malam 9 Juni 2022, sekira pukul 23.00 WIB.

Penangkapan ketiga pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas kepolisian, terkait sering adanya kegiatan penggunaan narkoba di sebuah rumah di Desa Tumbang Titi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

“Dari informasi yang kita terima, rumah tersebut milik UT (29) yang juga merupakan salah seorang pelaku yang kita amankan,” ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, melalui Kasatres Narkoba, AKP Anggiat Sihombing, kepada wartawan, Minggu 12 Juni 2022.

Setelah petugas melakukan penyelidikan di lapangan, petugas Satres Narkoba Polres Ketapang langsung melakukan upaya hukum melalui penggrebekan di rumah tersebut, dan mendapatkan seorang pelaku berinisial KS (35), sedang berada di dalam rumah.

Selang beberapa saat kemudian, dari luar rumah, datang pelaku UT masuk ke dalam rumah dan juga langsung diamankan oleh petugas.

Disaksikan oleh perangkat RT setempat, Petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa paket klip diduga berisi serbuk sabu seberat 0,79 gram, serta uang tunai sejumlah Rp240.000 dari tangan pelaku KS.

Baca Juga: Sempat Kabur dari Pintu Belakang Rumah, Pengedar Narkoba Diringkus Polres Bengkayang

Sedangkan dari tangan pelaku UT, petugas mengamankan paket klip diduga serbuk sabu seberat 1,09 gram, serta uang tunai sebesar Rp3.670.000.

“Kedua pelaku mengatakan, jika seluruh barang bukti yang didapatkan dari pelaku MAW (44) yang tinggal di Desa Beringin Rayo, Kecamatan Tumbang Titi, dan juga seorang residivis dengan kasus yang sama,” tambah AKP Anggiat.

Dari penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku ketiga yaitu MAW.

Dan beberapa jam kemudian, petugas mengamankan pelaku MAW di rumahnya di Desa Beringin Rayo, Kecamatan Tumbang Titi, serta mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong atau alat hisap, 1 bungkus klip plastik bening kosong, 1 buah sendok yang diduga digunakan untuk mengkomsumsi sabu serta 1 buat korek api gas.

Baca Juga: Polres Singkawang Ringkus Pengedar Narkoba, Ini Jumlah Barang Bukti yang Diamankan

Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Ketapang. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal  112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler