Sepanjang 2020, Ini Kiprah Pokja REDD+ Kalbar

- 15 Desember 2020, 16:32 WIB
Ketua Pokja REDD+ Kalbar, Gusti Hardiansyah dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, H Adi Yani saat memberikan keterangan pers
Ketua Pokja REDD+ Kalbar, Gusti Hardiansyah dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, H Adi Yani saat memberikan keterangan pers /Humas Pokja REDD+ Kalbar/

WARTA PONTIANAK – Saat ini masih ada masyarakat yang belum mengetahui apa itu Pokja REDD+ Kalbar. Padahal sejak tahun 2017 lalu, lembaga yang sifatnya ad hoc ini sudah ada di Kalbar.

Lembaga ini memiliki akronim Kelompok Kerja Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation Plus (Pokja REDD+) atau Kelompok Kerja Pengurangan Emisi Dari Deforestasi Dan Degradasi Hutan.

Lembaga ini sifatnya dibentuk berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 770/DPRKPLH/2017.

“Lembaga ini terbilang sangat aktif dan kompak dalam menjalankan tugas amanatnya,” kata Ketua Pokja REDD+ Kalbar, Prof Dr Gusti Hardiansyah M Sc QAM dalam Ekspose Kinerja Kelompok Kerja REDD+ tahun 2020, dan Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2021 di Hotel Mercure Pontianak, Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: Dukung Konservasi Hutan di Kaltim dan Kaltara, The Baker Hughes Foundation Hibah 250.000 Dolar

Dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Pontianak, Selasa 15 Desember 2020, Gusti mengatakan, Pokja REDD+ Kalbar bertanggung jawab dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan REDD+ di Provinsi Kalimantan Barat.

“Tugas pokoknya melakukan pengukuran dan pelaporan emisi gas rumah kaca,” tuturnya.

Selain itu, Pokja REDD+ Kalbar melakukan kemitraan, kelembagaan dan verifikasi. Kemudian, melakukan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Terakhir, menjadi tugas pokoknya adalah membuat basis data dan publikasi.

Sepanjang tahun 2020, Pokja REDD Kalbar telah melakukan sejumlah kegiatan. Untuk bidang  penyiapan kerangka peraturan, Pokja REDD+ telah melakukan penyusunan Draft Pergub Pokja REDD+, penyusunan Draft Pergub Benefit Sharing Mechanism, penyusunan Draft Pergub Penyaluran dan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x