WARTA PONTIANAK – A, seorang pelaku yang diamankan Sat Reskrim Polres Ketapang mengaku mengeluarkan uang sebesar Rp 4 juta sekali kencan dengan C, anak di bawah umur yang dijual temannya sendiri.
“Empat juta (rupiah) sekali berhubungan. Uangnya dikasihkan ke korban,” aku pelaku A saat diinterogasi polisi di Mapolres Ketapang, Rabu, 6 Januari 2020.
A mengaku sudah dua kali berhubungan badan dengan perempuan yang berusia 16 tahun itu. Lokasinya di kawasan Pantai Pulau Kucing, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Baca Juga: Carikan Tamu Karena Korban Butuh HP, Mucikari Ay: Mereka Main di Mobil
“Dua kali. Saya (pesan) lewat WA dengan muncikarinya. Lakukannya di pantai,” ujarnya.
A pun berkilah kalau dia tidak tahu asal usul dan usia C. “Saya tidak tahu,” akunya.
A merupakan pelaku yang diamankan Sat Reskrim Polres Ketapang bersama enam orang lainnya.
Baca Juga: Prostitusi Anak Kendawangan! Mucikari Jual Korbannya Bergiliran di Rumah Kosong
“Total ada tujuh orang yang terlibat. Empat muncikari yakni AY, HE, HA dan DA serta tiga pengguna atau pembeli, A, H dan N,” ujar Kapolres Ketapang melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang, AKP H. Mukhlis.
Mukhlis menerangkan, kasus prostitusi di Kecamatan Kendawangan ini berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Ketapang pada Rabu, 6 Januari 2020.
Awalnya, kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas perdagangan anak ini, pada Selasa, 5 Januari 2021.
Baca Juga: Prostitusi Anak di Ketapang, Pelaku Ketagihan dan 3 Kali Setubuhi Korban
Tak menunggu lama, kasus ini berhasil diunggkap. Kini ketujuh pelaku masih diamankan di Mapolres Ketapang.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***