Prostitusi Anak di Ketapang, Pelaku Bayar Rp 4 Juta Sekali Kencan

- 7 Januari 2021, 09:05 WIB
Pelaku yang menyetubuhi anak di bawah umur saat digelandang ke Mapolres Ketapang
Pelaku yang menyetubuhi anak di bawah umur saat digelandang ke Mapolres Ketapang /Rossi Yulizar/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK – A, seorang pelaku yang diamankan Sat Reskrim Polres Ketapang mengaku mengeluarkan uang sebesar Rp 4 juta sekali kencan dengan C, anak di bawah umur yang dijual temannya sendiri.

“Empat juta (rupiah) sekali berhubungan. Uangnya dikasihkan ke korban,” aku pelaku A saat diinterogasi polisi di Mapolres Ketapang, Rabu, 6 Januari 2020.

A mengaku sudah dua kali berhubungan badan dengan perempuan yang berusia 16 tahun itu. Lokasinya di kawasan Pantai Pulau Kucing, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

Baca Juga: Carikan Tamu Karena Korban Butuh HP, Mucikari Ay: Mereka Main di Mobil

“Dua kali. Saya (pesan) lewat WA dengan muncikarinya. Lakukannya di pantai,” ujarnya.

A pun berkilah kalau dia tidak tahu asal usul dan usia C.  “Saya tidak tahu,” akunya.

A merupakan pelaku yang diamankan Sat Reskrim Polres Ketapang bersama enam orang lainnya.

Baca Juga: Prostitusi Anak Kendawangan! Mucikari Jual Korbannya Bergiliran di Rumah Kosong

“Total ada tujuh orang yang terlibat. Empat muncikari yakni AY, HE, HA dan DA serta tiga pengguna atau pembeli, A, H dan N,” ujar Kapolres Ketapang melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang, AKP H. Mukhlis.

Mukhlis menerangkan, kasus prostitusi di Kecamatan Kendawangan ini berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Ketapang pada Rabu, 6 Januari 2020.

Awalnya, kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas perdagangan anak ini, pada Selasa, 5 Januari 2021.

Baca Juga: Prostitusi Anak di Ketapang, Pelaku Ketagihan dan 3 Kali Setubuhi Korban

Tak menunggu lama, kasus ini berhasil diunggkap. Kini ketujuh pelaku masih diamankan di Mapolres Ketapang.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah