Baca Juga: Bantu dan Jual Temannya Sendiri, AY: Maafkan, Saya Menyesal
Kini, ketujuh pelaku masih diamankan di Polres Ketapang. Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***