Rugikan Negara Rp500 Juta Lebih, Terdakwa Korupsi Divonis Setahun, Kajari Tobasa: Banding!

- 3 Maret 2021, 19:23 WIB
Kajari Tobasa, Baringin Pasaribu
Kajari Tobasa, Baringin Pasaribu /Istimewa/

WARTA PONTIANAK -  Kejaksaan Toba Samosir menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Medan yang memutus dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Amborgang-Sampuara Porsea/Uluan dengan vonis 1 tahun penjara, Senin 1 Maret 2021.

Hal ini dikatakan Kajari Tobasa Baringin Pasaribu melalui Kasi Intel, Gilbert Sitindaon. Menurutnya, JPU Tobasa menuntut kedua terdakwa, Bernard Jonly Siagian dan Fernando Hutapea 5,6 tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp 278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp.511.767.685,20,- berdasarkan hasil perhitungan pemeriksaan ahli Fakultas Teknis Sipil Politeknik Negeri Medan.

“Namun hakim PN Medan berkata lain, bahwa pengembalian yang dilakukan oleh para terdakwa pada tahap penyidikan dengan total sebesar Rp233.600.000 dianggap sebagai pengembalian uang pengganti keseluruhan dari kerugian negara," ucap Gilbeth, Rabu 3 Maret 2021, dalam rilis yang diterima Warta Pontianak.

Baca Juga: KPK Janji Seret Pihak Lain yang Terlibat Dugaan Korupsi Gubernur Sulsel 

Kajari Tobasa Baringin Pasaribu menegaskan, akan melakukan banding terhadap kasus korupsi tersebut. Tingginya kasus korupsi di Kabupaten Toba menjadi perhatian publik. Ditangan Kajari Tobasa yang baru menjabat hitungan hari, masyarakat berharap akan semakin memberantas koruptor di Kabupaten Toba.

“Atas putusan hakim PN Medan itu, JPU Kejaksaan Negeri Toba Samosir menyatakan sikap akan melakukan banding. Kami akan segera menyatakan banding dan akan menyusun memori banding selanjutnya akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Sumut melalui Pengadilan Negeri Tobas,” tegas Baringin Pasaribu yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, itu.

Diketahui, proyek pembangunan jalan itu anggarannya bersumber dari Dana Penugasan DAK Kabupaten Toba Samosir tahun 2017. Terdakwa menjabat sebagai PPK pada proyek tersebut.***

 

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x