Baca Juga: Soal TUKS Layani Kepentingan Umum, KSOP : Kapasitas Bongkar Muat di Pelindo II Pontianak Terbatas
Sebelumnya diberitakan, Puluhan dermaga yang hanya mengantongi izin terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) hingga saat ini masih beroperasi melayani kepentingan umum disepanjang sungai Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat.
Padahal, dermaga yang hanya mengantongi izin TUKS ini, tidak diperuntukan untuk melayani kepentingan umum.
"Dermaga yang tidak boleh melayani kepentingan umum ini, hingga saat ini masih dibiarkan beroperasi di sungai Kapuas," ujar Ari Irawan, SH, Manager Operasional salah satu TUKS yang telah mengantongi izin melayani kepentingan umum sementara di Pontianak pada Sabtu, 20 Februari 2021.
Menurutnya, berdasarkan peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2017 tentang terminal khusus (Tersus) dan TUKS pasal 44 ayat 1, 2, 3, 4 dan pasal 45 menyebutkan, bahwa TUKS boleh melayani kepentingan umum jika sudah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla).
"Rata-rata TUKS yang saat ini masih beroperasi untuk melayani kepentingan umum disepanjang sungai Kapuas itu tidak mengantongi izin dari Ditjen Hubla," ujarnya.
Baca Juga: Hampir 10 Persen Penumpang Kapal yang Bersandar di Pelabuhan Dwikora Pontianak Positif Covid-19
Untuk itulah, Ari meminta institusi terkait, khususnya pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak dapat menertibkan TUKS yang tak mengantongi izin dari Ditjen Hubla tersebut agar tercipta aparatur pemerintah yang baik, bersih dan berwibawa, serta kepastian hukum atas peraturan yang sudah dibuat.***