"Delapan tersangka di ancam dengan UU Nomor 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika," jelasnya.
Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun .
Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca Juga: 107 Warga Binaan dan 27 Petugas Lapas Klas II A Pontianak Negatif Narkoba
Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya. ***