Selama Sebulan, Polres Singkawang Berhasil Tangkap 8 Orang Terkait Narkoba

- 23 Maret 2021, 17:11 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. /ANTARA

"Delapan tersangka di ancam dengan UU Nomor 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika," jelasnya.

Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun .

Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau  pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga: 107 Warga Binaan dan 27 Petugas Lapas Klas II A Pontianak Negatif Narkoba

Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau  pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya. *** 

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x