KPU Singkawang Gelar Rakor DPB Triwulan I Tahun 2021

- 29 Juni 2021, 14:24 WIB
Rapat koordinasi (Rakor) rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) triwulan I tahun 2021
Rapat koordinasi (Rakor) rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) triwulan I tahun 2021 /Humas KPU Singkawang/

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Umar.

Rakor DPB triwulan I secara daring diikuti Bawaslu, Polres, Kodim 1202, Disdukcapil, Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1B, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Selanjutnya hasil rekapitulasi tersebut disampaikan ke peserta dan diumumkan di papan pengumuman dan website KPU Kota Singkawang sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah