Lanjut Anton, untuk itu izin dikeluarkan disertai dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik izin.
Baca Juga: Razia Peti di Kapuas Hulu, Dandim 1206 Psb : Bagaimana Solusinya untuk Masyarakat
"Oleh karena saya berpendapat, pemerintah harus bisa melegalkan pertambangan rakyat yang ada di Kapuas Hulu dengan persyaratan dan kewajiban tertentu," ujarnya.
Sementara itu Nelson Tambunan Ketua Korwil NCW Kalbar menyampaikan, dirinya agak heran apa yang dilakukan oleh kepolisian dalam menangani masalah PETI ini.
"Pertanyaan kita kenapa yang pakai mesin ditangkap, sementara yang memakai excavator tidak ditangkap," ujarnya.
Tambunan mengharapkan agar dari kepolisian dapat terbuka mata sedikitlah, kalau polisi mau menangkap pelaku PETI itu harus dari yang besar dahulu baru yang kecil. Jangan seolah - olah pilih - pilih," harapnya.
Baca Juga: Hampir Semua Desa di Pengkadan Ada Kegiatan PETI
Tambunan mengatakan, masalah pertambangan di Kapuas Hulu jika tidak diurus sampai kapan pun akan disebut sebagai PETI, namun ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
"Namun itu harus ada andil dari Pemerintah Daerah, kemudian tanah - tanah yang dikuasai oleh mereka untuk pertambangan tersebut tidak sembarang, ada kriterianya, kemudian ada kapasitas mesinnya," tutupnya. ***