Dikatakannya, dalam pembebasan tanam tumbuh, dirinya dilibatkan. termasuk membantu melakukan pembayaran terhadap tanaman yang terdampak pekerjaan.
Baca Juga: PDAM Mempawah Hentikan Distribusi Air Bersih ke Seluruh Pelanggan, Ini Penyebabnhya
"Uang saya yang digunakan untuk membayar ganti rugi tanam tumbuh masyarakat, namun oleh pemerintah Kabupaten Sambas tidak dikembalikan," kata Adi.
Yang lebih mengecewakan lagi, bagi Adinya lahan seluas 1.672 meter persegi di Dusun Semantir, Desa Mekar Sekuntum, Kecamatan Teluk Keramat, yang telah ia bebaskan sampai dengan saat ini tidak kunjung dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Sambas.
"Lahan itu sudah saya bebaskan demi kelancaran pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana air baku," ujarnya.
Diceritakan oleh Adi, tanah tersebut ia bebaskan pada 2018. Dan sudah beberapa kali baik secara lisan maupun tertulis meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sambas untuk membayar tanah tersebut.
“Namun berbagai alasan disampaikan Pemerintah Kabupaten Sambas untuk tidak membayar, bahkan alasan terakhir dari Pemda Sambas, saya diminta untuk mengurus terlebih dahulu pembuatan sertifikat tanah,” jelas Adi.
Baca Juga: PDAM Kapuas Hulu Catat 1100 Pelanggan Air Bersih di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Diterangkan Adi, atas permintaan itu, pada 2020 lalu ia sudah mengurus pembuatan sertifikat tanah. Seluruh syarat administrasi dan keuangan sudah diselesaikan, namun sampai dengan saat ini sertifikat tersebut tidak kunjung jadi.
"Informasi dari BPN Kabupaten Sambas, permohonan pembuatan sertifikat masih di tanda tangani panitia," terangnya.