BPM Kalbar Duga Ada Oknum Beking 2 Terdakwa Mafia Tanah yang Divonis Bebas

- 15 Mei 2022, 19:03 WIB
Ilustrasi mafia tanah.
Ilustrasi mafia tanah. /Pixabay/Mohamed_hassan

Sebelumnya, IS (56) dan AB (50), terdakwa kasus dugaan mafia tanah, yang merugikan korban Rp2 miliar divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalbar menunut pidana penjara 2,5 tahun dikurangi masa tahanan dan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum pastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Latar belakang perkara

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Dua Pejabat di Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Perkara dugaan mafia tanah ini bermula tahun 2014. Saat itu, korban bernama Syukur, bertemu dengan AB dan IS atas perantara YN, mereka menawarkan sebidang tanah seluas 10 hektare depan bekas kantor PT Wana Bangun Agung (WBA), di Jalan Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.   

Awalnya, tanah tersebut dipatok seharga Rp250.000 per meter. Setelah proses negosiasi, disepakati seharga Rp 200.000 per meter. 

“Saya tanya ke mereka, apakah tanahnya sudah bersertifikat, dijawab belum. Tapi, mereka menjamin 1.000 persen, bahwa tanah itu milik mereka dan tidak bermasalah,” kata Syukur. 

Untuk meyakinkan Syukur, IS dan AB menunjukkan surat jual beli tanah, peta bidang yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat dan surat pernyataan tentang penguasaan tanah yang juga diketahui oleh kepala desa. 

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah di Cakung Terungkap, Bareskrim Polri Tetapkan Sepuluh Tersangka

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x