Bebaskan Pencuri dari Hukuman Melalui Restorative Justice, Gilang Bisa Dampingi Istri Melahirkan

- 26 Agustus 2022, 13:59 WIB
Kajari Pontianak didampingi Kasi Intel Kejari Pontianak, menyerahkan surat ketetapan pemberhentian penuntutan kepada Gilang
Kajari Pontianak didampingi Kasi Intel Kejari Pontianak, menyerahkan surat ketetapan pemberhentian penuntutan kepada Gilang /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Gilang, pelaku pencurian yang sebelumnya menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pontianak, kini dapat menghirup udara bebas, setelah dibebaskan dari tuntutan hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri Pontianak melalui Restorative Justice (RJ) pada Kamis sore 25 Agustus 2022.

Usai menerima surat pembebasan tuntutan hukum, Gilang secara langsung dapat bertemu kedua orang tuanya, sekaligus istrinya yang sedang mengandung 8 bulan yang sudah menjemputnya.

Isak tangis orang tua, serta istri Gilang pecah ketika Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak membacakan surat putusan pembebasan untuk Gilang dan sekaligus mengembalikan baju orange bertuliskan tahanan ke petugas.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Wahyudi mengatakan, Gilang sendiri ditangkap polisi ketika melakukan aksi pencurian di salah satu Rumah Sakit Swasta di Kota Pontianak, dengan menggasak tas korban.

Sejak saat itu Gilang mendekam selama dua bulan di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak.

“Dilakukannya RJ karena pelaku sudah memenuhi kriteria, bahkan korban yang merasa dirugikan telah memaafkan gilang,” ujar Wahyudi kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Bengkayang Musnahkan 42 Barang Bukti Perkara yang Sudah Inkrah

RJ yang diberikan ini sendiri lantaran, Gilang terpaksa melakukan aksi kejahatan akibat tuntutan kebutuhan ekonomi.

“Istri gilang ini sedang hamil 8 bulan dan ini momen yang ditunggu setiap orang tua untuk kelahiran anak pertamanya. Alasan itu juga menguatkannya untuk dilakukan penghentian dari tuntutan,” tambahnya.

Namun, Wahyudi juga mengingatkan kepada Gilang untuk tidak melakukan aksi serupa Kembali, karena jika yang bersangkutan kembali melakukan aksi serupa, maka keadilan restorative akan gugur bahkan hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman.

Sementara Gilang sendiri mengucapkan terima kasih kepada korban yang telah memaafkan perbuatannya yang menyimpang. Terlebih dirinya akan bebas dari tuntutan dan kembali ke masyarakat.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sudah Limpahkan Berkas Perkara Indra Kenz ke Kejaksaan

“Saya bertrima kasih kepada korban yang telah memaafkan dan kejaksaan yang telah memfasilitasi untuk restorative justice. Sehingga saya bisa kembali melihat orang tua dan mendampingi istri untuk persalinan anak pertama,” tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x