Dua Pejabat Disdikbud di Serang Diperiksa Kejaksaan Terkait Pembangunan Toilet

- 29 September 2021, 09:43 WIB
ilustrasi toilet
ilustrasi toilet /Aliefia Rizky/unsplash // @giorgiotrovato

WARTA PONTIANAK - Dua pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Serang diperiksa oleh Kejaksaan terkait pembangunan toilet di 18 sekolah dasar negeri (SDN).

"Kami baru dua pejabat Disdikbud itu yang dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang, Jonitrianto A di Serang, Selasa 28 September 2021.

Pemeriksaan proyek pembangunan toilet di 18 SDN itu dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Surati Jokowi, Kapolri Ingin Tarik 56 Pegawai KPK Gagal TWK untuk Memperkuat Bareskrim

Saat ini, baru dua pejabat Disdikbud Kota Serang yang dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.

Seharusnya, menurut Jonitrianto, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun diperiksa, namun mereka tidak hadir dengan alasan sakit.

Proyek pembangunan toilet di 18 SD itu setelah adanya laporan dari Yayasan Saung Hijau Indonesia (SAHID).

"Kami berharap semua bisa diperiksa baik PPK-nya, pejabat dan pengusahanya," kata Jonitrianto.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan pihaknya memerintahkan Kepala Disdikbud dan Inspektorat untuk melakukan audit internal proyek dengan total Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Polisi Ringkus Sepasang Suami Istri yang Kompak Edarkan Ganja, Polisi: Mereka Jaringan Lapas

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x