Konsumen Dealer Yamaha KSM Roban Seruduk Kantor Dealer KSM Roban

- 7 November 2022, 18:42 WIB
Sejumlah konsumen mendatangi Dealer Yamaha KSM Roban
Sejumlah konsumen mendatangi Dealer Yamaha KSM Roban /Mizar/

WARTA PONTIANAK – Sejumlah konsumen mendatangi Dealer Yamaha KSM Roban yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.

Kedatangan mereka ingin mempertanyakan kejelasan motor yang mereka beli dengan cash di dealer tersebut, namun telah disita oleh penyidik Polda Kalbar tiga bulan yang lalu untuk kepentingan penyelidikan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Kepala Cabang KSM Roban Singkawang berinisial MT.

"Kami ingin motor kami kembali, sesuai dengan selayaknya kami terima sebelumnya," kata Romi, selaku perwakilan konsumen Yamaha KSM Roban Singkawang, Senin 7 November 2022.

Menurutnya, motor Yamaha WR Super yang dibelinya di dealer tersebut adalah resmi. Jangan sampai permasalahan yang dilakukan oknum Kacab di dealer tersebut, motor yang dibelinya malah menjadi korban.

"Jika memang tidak ada titik terang dari pertemuan ini, dengan terpaksa kami akan menempuh jalur hukum," ujarnya.

Yang pasti, dia bersama rekan-rekannya akan terus memperjuangkan motor yang sudah dibelinya dengan cash tersebut.

"Karena itu sudah menjadi hak milik kita," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, disitanya motor tersebut sehingga menghambat dirinya untuk berdagang dari Selakau ke Singkawang.

"Namanya kita orang kampung, kita beli motor ya untuk usaha, cari uang. Apalagi kita belinya cash, bukan kredit. Jadi tidak salah lho kalau kita mau motor itu kembali," jelasnya.

Apalagi penyitaan itu sudah berjalan selama tiga bulan, sehingga sudah berapa banyak dia dirugikan dengan hal tersebut.

Baca Juga: Angel Lelga Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi di Polres Jaksel dalam Kasus Penipuan Crypto

"Kami belinya resmi di KSM Roban, bukan beli di luar jalur KSM," tegasnya.

Romi juga menceritakan, awal sebelum.penyitaan motor dia bersama rekan-rekannya mendapat surat panggilan dari Polda Kalbar tanggal 12 Agustus 2022.

"Pertemuannya di salah satu dealer yang berada di Jalan Alianyang, bukan di KSM Roban," katanya.

Didalam pertemuan, diberitahukan jika terjadi suatu permasalahan di KSM Roban yang dilakukan oleh oknum Kacab berinisial MT.

"Dari permasalahan tersebut keluarlah surat tanda terima kendaraan yang dibuktikan dengan foto (dokumentasi). Artinya kita serahkan motor yang kita beli ke perusahaan, hal itu dikarenakan kami buta hukum," ujarnya.

Jika memang tahu dengan hukum, buat apa dia bersama rekan-rekannya mengembalikan motor yang sudah dibelinya dengan cash tersebut.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Dukun Palsu dengan Ritual Berhubungan Badan

"Ini jelas motor kami, ini jelas uang kami dan ini jelas milik kami," ungkapnya seraya menunjukkan dokumentasi pengembalian dan bukti pembayaran lunas motor yang dibelinya.

Dia mengira hanya sekedar dokumentasi saja, namun ternyata motor yang dibelinya itu disita untuk kepentingan penyelidikan pihak kepolisian.

Dari pernyitaan itu, dia bersama rekan-rekannya terus mendatangi KSM Roban untuk menanyakan motor yang disita.

"Kami tanyakan permasalahan kami sebenarnya apa, karena bukti pembelian motor tersebut sudah akurat, karena kami belinya di perusahaan bukan diluar jalur perusahaan,* jelasnya.

Anehnya, cerita Romi, pada tanggal 2 September 2022 dia bersama rekan-rekannya kembali di panggil ke Dealer Jalan Alianyang.

Baca Juga: Uya Kuya Laporkan Medina Zein terkait Kasus Penipuan

"Disana kami diminta untuk menyobek surat panggilan yang pertama, merasa ada yang aneh, surat itu tidak saya sobek tapi saya bawa pulang," tuturnya.

Setelah dirinya pelajari, ternyata di surat panggilan pertama dengan yang kedua ada perbedaan tanggal.

"Saya beranggapan ada apa ini surat, kok bisa main-main pada saat merubah angka, yang kami khawatirkan surat itu resmi atau tidak," katanya.

Dari surat pemanggilan kedua itulah, dia bersama rekan-rekannya belum mendapatkan kejelasan mengenai penyitaan motor tersebut.

Sementara konsumen lainnya, Hermanto mengatakan, alasan penyitaan motornya adalah sebagai barang bukti untuk persidangan di Pengadilan.

"Nyatanya sudah berjalan tiga bulan, tidak ada titik terang dari Polda Kalbar," katanya.

Padahal, dia bersama rekan-rekannya sudah mengajukan surat pinjam pakai barang bukti tersebut ke Polda Kalbar.

Baca Juga: Uya Kuya Viralkan Kasus Dugaan Penipuan Medina Zein

"Namun sampai sekarang belum ada respon dari Polda Kalbar," ujarnya.

Sehingga, dia bersama rekan-rekannya mendatangi KSM Roban guna meminta kepastian motor yang telah disita.

"Bisa dikembalikan tidak," tanya dia.

Dia menegaskan, jika motor yang dibelinya sudah dibayar cash.

Kepala Cabang Yamaha KSM Roban Singkawang, Johan mengatakan, jika permasalahan ini terjadi sebelum dirinya dipercaya menjadi Kacab KSM yang sekarang.

Bahkan kasus yang dialami MT, sekarang ini sedang ditangani kepolisian Polda Kalbar.

"Informasinya pihak penyidik Polda Kalbar sudah memanggil sejumlah karyawan dan konsumen untuk dimintai keterangan," katanya.

Baca Juga: Direktur SBI Edy Gunawan Tersangka Kasus Penipuan Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi

Dia menegaskan, jika posisinya sekarang ini adalah merupakan Kacab yang baru. Dan dirinya juga sekaligus merupakan karyawan. Yang mana dirinya hanya memiliki kewenangan terbatas.

"Artinya untuk mengambil keputusan, saya tidak bisa sepenuhnya," ujarnya.

Menurutnya, penyitaan motor konsumen juga bukan merupakan dari perusahaan. Tetapi dari penyidik Polda Kalbar.

Meski demikian, terkait masalah penyitaan motor konsumen ini akan dirinya sampaikan kepada manajemen.

Namun, untuk membuat keputusan tentunya merupakan kewenangan manajemen. Bahkan, sampai sekarang pun dirinya tidak mengetahui dimana keberadaan motor konsumen yang sudah disita.

Baca Juga: Polres Ketapang Akan Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Penipuan dan Penggelapan ke Kejaksaan

"Karena saya memang tidak pernah melihat dan tidak pernah tahu proses penyelidikannya sampai dimana," ungkapnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x