Bea Cukai Amankan Ribuan Botol Minuman Alkohol dan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

- 31 Januari 2023, 18:32 WIB
Barang bukti hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat  yang dihadirkan dalam jumpa pers
Barang bukti hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat yang dihadirkan dalam jumpa pers /Bay/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat mengamankan 10.086 botol minuman beralkohol illegal berbagai merek serta 150.980 batang rokok illegal.

Barang ilegal ini diamankan di tempat yang berbeda. Untuk minuman berakohol illegal, diantaranya di kompleks pergudangan Prima Lestari yang berada di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya. Jalan Raya Wajok Hulu, Kabupaten Mempawah dan di Jalan Sentagi Kabupaten Bengkayang, serta di Kabupaten Ketapang.

Sedangkan untuk rokok illegal diamankan dari dua tempat berbeda yakni di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putra dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa 31 Januari 2023 mengatakan, dari penindakan tersebut Bea Cukai mengamankan 10.389 botol minuman beralkohol berbagai merek dan 150.980 batang rokok illegal.

“Dari hasil penindakan tersebut, tiga orang warga masing masing berinisial S, R dan A, ikut diamankan. Ketiganya merupakan supir yang membawa barang barang illegal tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Lantamal XII Pontianak dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal asal Singapura

Selain itu, kolaborasi Bea Cukai dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar juga menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari negara tetangga Malaysia sebanyak 2 kilogram di kawasan perbatasan, yang berada di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

“Kasus ini masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian,” tuturnya.

Dari penindakan yang dilakukan para pelaku akan dijerat dengan pasal 54 dan atau pasal 56 Undang Undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, sebagaimana telah kali diubah dengan Undang Undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x