Bea Cukai Entikong Gagalkan Penyelundupan Ikan Hias Tanpa Dokumen ke Malaysia

- 26 Januari 2021, 15:46 WIB
Petugas Bea Cukai amankan 3 Kantong ikan hias tanpa dokumen resmi
Petugas Bea Cukai amankan 3 Kantong ikan hias tanpa dokumen resmi /Humas Bea Cukai Entikong/

WARTA PONTIANAK – Petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupan puluhan ekor ikan hias yang tergolong ikan Gabus Channa, di kawasan PLBN Entikong, Sabtu 23 Januari 2021.

Upaya penggagalan penyelundupan puluhan ekor ikan hias yang akan dikirim ke Malaysia ini setelah petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang berupa satu kotak berisi 3 kantong yang didalamnya terdapat ikan gabus Channa Yellow, tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Dalam tiga kantong tersebut masing-masing berisi 45 ekor, 10 ekor dan 17 ekor ikan Channa yellow yang tergolong ikan hias.

Baca Juga: 61 Pekerja Migran Dideportasi Malaysia Melalui PLBN Entikong

Hal tersebut dibenarkan langsung Humas Bea Cukai Entikong, Rio Tri Wibowo  saat dikonfirmasi pada Selasa 26 Januari 2021.

“Puluhan ekor ikan hias tersebut  dibawa AS melalui jalur ekspor PLBN Entikong dengan menggunakan mobil jenis minibus berwarna hitam,” ujarnya.

Namun saat melewati jalur ekspor, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap AS dan didapati 1 kotak yang berisi 3 kantong plastik berisi ikan hias tersebut.

Baca Juga: Bea Cukai Hibahkan 120 Karung Gula asal Malaysia ke Pemda Mempawah

“AS mengaku ikan jenis Channa tersebut akan dikirim ke Malaysia. Namun karena Malaysia Lockdown petugas kita membawa AS ke Bea Cukai di PLBN Entikong guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x