Baca Juga: Curi Tiang Lampu Taman Jembatan Landak, 4 Pelaku Sindikat Pencurian Diamankan Polisi
Hal senada juga dikatakan Anggota DPRD Kota Pontianak Mansyur.
"Sampai saat ini saya baru baca berita link online nasional. Tapi kalau secara resmi belum ada Pemkot memberikan info membangun jembatan," ungkapnya.
Dia pribadi memberi apresiasi tinggi atas inisiatif pemkot untuk membangun kota ini melalui investor luar negeri. Namun akan hal ini DPRD melihat beberapa aspek mulai dari yuridis, sosial, filosofis dan ekonomisnya.
Kemudian jika melihat dari sisi aturan Permendagri nomor 20 tahun 2010 tentang tata cara kerjasama pemerintah daerah dan pemerintah lainnya dan pihak ke tiga. Dalam pasal 6 menyatakan bahwa untuk penyelenggaraan kerjasama daerah dengan pihak ke tiga harus ada persiapan.
Baca Juga: Tahun ini, Pembangunan Duplikasi Jembatan Kapuas I Dimulai, Pemenang Lelang Proyek Sudah Diumumkan
Mulai dari penawaran, penyusunan, kesepakatan bersama, kemudian penandatanganan kesepakatan bersama kemudian persetujuan DPRD. Barulah pelaksanaan dan penatausahaan dan laporan.
"Di Pasal 6 ini ada persetujuan DPRD. Tapi ini kami belum tahu," tegasnya.
Ia minta Pemda harus mengkaji kembali. Utamanya dari aspek yang ia sebutkan itu. Sebab jika tidak dikaji ia takut pembangunan ini malah jadi bomerang bagi Pemkot Pontianak. ***