"Penundaan dan penolakan dilakukan karena para pemohon tersebut belum melengkapi persyaratan," kata Azriyal.
Dia menjelaskan, para pemohon paspor RI, katanya, datang ke Kantor Imigrasi mengaku membuat paspor dalam rangka kunjungan keluarga atau wisata.
Namun, setelah didalami petugas melalui tes wawancara secara mendalam ternyata mereka mau bekerja di luar negeri.
Baca Juga: Polres Sambas Kembali Tangkap Satu Tersangka Kasus TPPO
"Sesuai dengan fungsi Keimigrasian yakni pelayanan, penegakan hukum, keamanan negara serta fasilitator pembanqunan kesejahteraan masyarakat penundaan dan penolakan sebanyak 208 paspor ini adalah upaya dan komitmen Kantor Imigrasi Singkawang dalam rangka mencegah para PMI non-prosedural untuk bekerja di Luar Negeri serta membantu pemerintah dalam upaya pencegahan preventif Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tutupnya. ***