Dari penangkapan tersebut, pihaknya menemukan barang bukti berupa 15 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,7 gram.
Baca Juga: Polres Sambas Tangkap Kakek Edarkan Narkotika Jenis Sabu
Pengungkapan kedua dilakukan kepada tersangka berinisial AP di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Roban (Perumnas), Kecamatan Singkawang Tengah, pada Jumat 14 Juli 2023, sekitar pukul 01.30 WIB.
"Berdasarkan informasi masyarakat, jika AP juga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menemukan barang bukti sebanyak 5 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 6,65 gram.
Selanjutnya, pengungkapan yang ketiga, dilakukan kepada tersangka berinisial AAS di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Sekip.Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Sabtu 15 Juli 2023, sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 6 butir pil warna abu-abu yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 2,38 gram.
"Masing-masing tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ungkapnya.
Dwi juga membenarkan, jika salah satu tersangka berinisial AAS bekerja sebagai DJ di salah satu THM yang ada di Singkawang.