"Mengenai pil ekstasi yang ditemukan, tersangka mengaku untuk digunakannya sendiri," jelasnya.
Baca Juga: Diduga Bawa Narkotika Jenis Sabu, Supir Truk Pengangkut CPO Diamankan Polisi
Sementara tersangka AAS mengaku bekerja sebagai DJ sudah 3 tahun.
"Menggunakan pil ekstasi sudah berjalan 6 bulan dan dibeli dari Pontianak," katanya.
Barang haram tersebut hanya digunakan untuk pribadi. "Saya pakai di rumah, kadang di THM. Tujuannya supaya percaya diri," ujarnya. ***