“Hasilnya, di dalam anus pelaku RN didapati barang yang mencurigakan. Setelah dikeluarkan, tim mendapati tiga paket sabu,” katanya.
Setelah mendapatkan barang bukti, kedua pelaku langsung diinterogasi. Mereka mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial AH.
Berbekal pengakuan kedua pelaku, tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku ketiga di salah satu hotel di Pontianak. Dan dari pengakuan ketiga pelaku, paket sabu ini rencananya akan dibawa ke Jakarta dan Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Bawa 2,1 Kg Sabu asal Malaysia, RB Ditangkap di Wilayah Pontianak Timur
“Saat ini, ketiga pelaku sudah berada di kantor BNN Provinsi Kalbar guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Ketiga pelaku sendiri akan dijerat dengan Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dan diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup atau sampai dengan pidana mati. ***