Seorang Agen Judi Kupon Putih Online di Kubu Raya Ditangkap

- 24 Oktober 2023, 14:45 WIB
Seorang Agen Judi Kupon Putih Online di Kubu Raya Ditangkap
Seorang Agen Judi Kupon Putih Online di Kubu Raya Ditangkap /

WARTA PONTIANAK - Tim Jatanras Polres Kubu Raya membekuk seorang pria yang menjadi agen judi kupon putih secara online di Pasar Alas Kusuma Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kab Kubu Raya pada Kamis 28 September 2023 pukul 19.00 WIB. Pria itu berinisial TT (52) warga Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan tersebut, TT ditangkap atas informasi dari masyarakat dan saat ini proses hukum dilakukan Sat Reskrim Polres Kubu Raya.

Baca Juga: Didesak Kemenkominfo, META Akhirnya Menghapus 1,65 Juta Konten Judi Online

"TT diamankan beserta barang bukti setelah ia melakukan perjudian jenis kupon putih secara online di web judi online INA TOGEL dan perkara tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kubu Raya," kata Ade Selasa 24 Oktober 2023. 

Adapun Barang bukti berupa 1 Unit Handphone, Uang Tunai Rp. 381.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) dan 1 lembar rekapan nomor togel,"jelasnya.

Ade menerangkan, saat petugas mendapatkan informasi terkait adanya pelaku perjudian jenis togel, Tim langsung melakukan penyelidikan, sesampainya di TKP (Pasar Alas Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu raya) didapati TT sedang melakukan rekapan nomor yang akan dipasang selanjutnya petugas melakukan penangkapan

"Pelaku diintrogasi singkat dan mengakui perbuatanya dengan menjadi penampung atau penerima pasangan nomor judi jenis togel tersebut, kemudian tugas TT mengupload nomor judi dari pemasang di situs judi online INA TOGEL," tandasnya.

Baca Juga: Akibat Kecanduan Judi Online, Sekdes dan Kades Mengkalang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 27 ayat (2) undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Jo Pasal 45 ayat (2) undang undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 303 KUHP.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x