Pemkab Kayong Utara Gandeng Bank Kalbar Permudah Pembayaran Pajak Daerah

- 15 Maret 2024, 18:32 WIB
Kepala BKD saat berswafoto bersama perwakilan Bank BPD Kalbar
Kepala BKD saat berswafoto bersama perwakilan Bank BPD Kalbar /HMS/

WARTA PONTIANAK – Guna meningkatkan mutu pelayanan publik dan mempermudah masyarakat dalam melakukan proses pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penyediaan Layanan Pembayaran Pajak Daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kayong Utara, Tengku Rosihan Anwar mengatakan, bahwa elektronivikasi sistem pembayaran ini merupakan hasil kerjasama segitiga antara Badan Keuangan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Bank Kalbar.

"Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Pajak Daerah," ujar Tengku Rosihan.

Lebih lanjut Tengku Rosihan mengatakan, bahwa dalam waktu dekat akan ada penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) lain sebagai hasil dari MoU ini, yaitu PKS Pengelolaan Keuangan Daerah, PKS SP2D online, dan PKS Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam rangka Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Sementara itu, Wakil Pemimpin Bank Kalbar Cabang Sukadana, Eduar Hernadi menyambut baik kerjasama ini dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kayong Utara.

"Masyarakat Kayong Utara kini dapat melakukan pembayaran Pajak Daerah melalui berbagai kanal Bank Kalbar, seperti teller, ATM, CDM, CRM, Mobile Banking, EDC, dan QRIS dengan menggunakan id-billing dari Aplikasi Kayong Utara Pajak Daerah Mudah (AKUPADAMU). Aplikasi tersebut juga telah mengakomodir 9 jenis Pajak Daerah, yaitu PBJT atas Makanan Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak Sarang Burung Walet," ucapnya.

Baca Juga: Bank Indonesia: 475 Daerah Telah Terapkan QRIS untuk Bayar Pajak

Ada dua jenis Pajak Daerah yang belum terakomodir dalam AKUPADAMU, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran melalui AKUPADAMU tetap harus melakukan pelaporan kepada Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x