Bawa Kabur Uang Puluhan Juta Rupiah, Pria asal Sambas Ditangkap Polisi

- 4 Juni 2024, 12:29 WIB
Pelaku Tindak Pidana Pencurian
Pelaku Tindak Pidana Pencurian /HMS/

Mendapati hal tersebut, pelapor langsung turun ke bawah untuk melihat mobil yang sedang terparkir di hotel tersebut, namun juga sudah dibawa kabur oleh pelaku CK.

Atas peristiwa tersebut, pihak perusahaan PT Arjuna Pontianak mengalami kerugian sebesar Rp20 juta, hingga melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pemangkat untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.

Usai mendapatkan laporan tersebut, anggota unit reskrim Polsek melakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaan pelaku.

"Saat itu, pelaku hendak melarikan diri ke luar daerah, namun Alhamdulillah pelaku CK berhasil ditangkap di kawasan Bandara Supadio Pontianak," ucapnya.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Dana Kemitraan, Masyarakat Durian Sebatang Buat Aduan ke Polres Kayong Utara

Akibat perbuatannya, pelaku CK yang merupakan warga Desa Santaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas ini, sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah