Tagih Hutang, Seorang Debt Collector Ditusuk Nasabahnya di Selakau

- 22 Juni 2024, 16:08 WIB
Pelaku saat diperiksa oleh anggota Polisi
Pelaku saat diperiksa oleh anggota Polisi /HMS/

WARTA PONTIANAK – RR (25 tahun), seorang Debt Collector ditusuk debitur berinisial S alias Aten, saat hendak menagih hutang pinjaman di salah satu koperasi swasta. Akibatnya, korban harus dirujuk ke RSUD Singkawang untuk dilakukan perawatan intensif.

Kapolres melalui Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kasus tersebut.

Ia menjelaskan, kejadian itu berawal pada Rabu 19 Juni 2024, sekitar pukul 16.19 WIB, dimana korban yang berprofesi sebagai Debt Collector disalah satu koperasi swasta menghubungi pelaku S dan hendak mendatangi pelaku untuk menagih hutang pinjaman yang sudah menunggak beberapa hari.

Pada pukul 16.41 WIB, korban dan pelaku bertemu di tepian jalan raya Dusun Sungai Dalung, Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.

"Saat pertemuan itu, pelaku sudah membawa sebuah senjata tajam berupa pisau dapur dari rumah yang disembunyikan dibalik baju pelaku," katanya.

Dalam pertemuan itu, sempat terjadi adu mulut antara korban dan pelaku, sehingga pelaku menantang korban untuk menyelesaikan permasalahan dengan berkelahi di tempat yang sepi.

"Korban yang setuju lalu pergi berboncengan dengan pelaku menggunakan sepeda motor milik korban dan dibonceng ke TKP yang beralamat di Dusun Dungun Angus, Desa Sungai Nyirih Kecamatan Selakau," terangnya.

Baca Juga: Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu

Saat tiba di lokasi kejadian, lanjut Ipda Rio Castella, sekitar pukul 17.20 WIB, pelaku dan korban berkelahi, kemudian pelaku menusuk korban yang dilakukannya lebih dari satu kali.

"Atas kejadian itu korban mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang," ujarnya.

Atas laporan tersebut, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu 19 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah toko sembako miliknya di Desa Sungai Daun, Kecamatan Selakau tanpa melakukan perlawanan.

Baca Juga: Anggota KKB Yang Jadi Pelaku Penembakan di Yahukimo Diburu Satgas Ops Damai Cartenz

Pelaku juga dijerat pasal 355 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah