Usai Ditangkap, Pelaku Pencabulan dan Pembunuh Bocah di Bekasi Langsung Ditahan

- 4 Juni 2024, 12:35 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan dan pembunuhan ditahan
Ilustrasi pelaku pencabulan dan pembunuhan ditahan /pexels.com/RDNE Stock project/

WARTA PONTIANAK - Seorang pria berinisial DS (61), pelaku pembunuhan bocah perempuan berusia 9,5 tahun di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

"Ya, (pelaku pembunuhan) sudah tersangka dan ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Senin 3 Juni 2024.

Baca Juga: 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus, Ini Alasan Mabes Polri

Selain melakukan pembunuhan terhadap korban, lanjut Firdaus, Didik juga sempat mencabuli korban. Aksi pencabulan itu dilakukan Didik sebanyak dua kali di rumahnya.

"Pelaku melakukan dua kali kekerasan seksual, pertama Jumat 31 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, yang kedua hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB. Pelaku melakukan pembunuhan itu dilakukan pada sabtu 1 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga: Saksi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK

"Terhadap perbuatan pelaku yang melakukan perbuatan cabul dan pidana kekerasan terhadap anak korban yang mengakibatkan meninggal dunia, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp3 miliar," tukasnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah