Tak Punya Akses Internet, Kotak Suara Ini Dipikul 10 Jam Berjalan Kaki

11 Desember 2020, 20:55 WIB
Jasa Pikul Membawa Kotak Suara dari Kecamatan Pinogu ke Kecamatan Suwawa Timur, Bone Bolango, Gorontalo. /Humas Bawaslu Bone Bolango/

WARTA PONTIANAK – Akses internet yang tak memadai di Desa Pinogu Provinsi Gorontalo membuat, sejumlah kotak suara hasil pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020, dipikul dari Kecamatan Pinogu ke Kecamatan Suwawa Timur, Bone Bolango.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Moh. Zain Slamet Baladraf mengatakan, ini dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi oleh KPU Kabupateb Bone Bolango bersama Bawaslu, liason officer (LO) paslon, dan pihak kepolisian Bone Bolango pada 8 Desember 2020, tentang persiapan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan khusus Kecamatan Pinogu yang tidak memiliki internet dilaksanakan di Kecamatan Suwawa Timur.

“Pinogu merupakan wilayah yang tidak dapat diakses oleh internet, sehingga berdasarkan rakor yang digelar oleh KPU bersama Lo paslon dan kepolisian maka rekap akan dilaksankan di daerah yang memiliki jaringan internet yakni Kecamatan Suwawa Timur," kata Slamet, seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Jumat 11 Desember 2020.

Baca Juga: Pilkada 2020 Saat Pandemi, Fritz: Tak Mudah, Tapi Mampu Kok

Perpindahan kotak suara tersebut kata dia dilakukan sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan KPU Nomor 597 tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

"Kesepakatan antara KPU Kabupaten Bone Bolango dan LO Paslon dalam pelaksanaan rekapitulasi yang akan dilakukan oleh PPK Kecamatan Pinogu bertempat di Kecamatan Suwawa Timur,” ungkapnya.

Dia juga mengingatkan kepada KPU Kabupaten Bone Bolango untuk menjamin keamanan pergeseran kotak suara dan dapat memastikan seluruh wilayah Kabupaten Bone Bolango tidak terjadi pemadaman listrik dengan berkoordinasi kepada pihak PLN Suluttenggo.

Baca Juga: 4 TPS di Sulteng Akan Lakukan PSU

Sementara itu, Panwascam Pinogu Sitriu Buhungo menjelaskan pengawasan kotak suara dari Kecamatan Pinogu ke Kecamatan Suwawa Timur berlangsung selama 11 jam dengan berjalan kaki dan dikawal pihak TNI, Kepolisian, Satpol PP dan PPK Kecamatan Pinogu menggunakan jasa tukang pikul.

“Kotak Suara yang dibawa sebanyak lima buah dari kecamatan Pinogu menuju Desa Tulabolo menggunakan jasa pikul dengan berjalan kaki. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dari kotak suara," ujarnya.

Dia menceritakan kotak suara yang dipindahkan berangkat dari Desa Pinogu pukul 07:30 WITA dan tiba di Desa Tulabolo Pukul 18:45 WITA.

Baca Juga: Manjakan Fans KPop, Shopee Boyong Stray Kids dan GOT7 Tampil dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday

Untuk diketahui, tahapan pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat kecamatan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 10 sampai 14 Desember 2020. serta, teknis pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2020 perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2018.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Bawaslu

Tags

Terkini

Terpopuler