BSU BPJS Ketenagakerjaan Cepat Cair, Kemnaker Usulkan Data Penerima yang Penuhi Syarat ke Kementerian Keuangan

18 Februari 2021, 05:55 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III tahun 2021 /ANTARA/Reno Esnir

WARTA PONTIANAK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan jika memang data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji sudah sesuai dengan persyaratan, maka ia akan mengusulkan data tersebut ke Kementerian Keuangan agar segera diproses penyaluran bantuannya.

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida Fauziyah usai membuka acara final Debat Virtual Ketenagakerjaan 2021 di Jakarta pada Rabu, 17 Februari 2021 kemarin.

Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun 2020 lalu tidak sepenuhnya dapat dicairkan ke rekening pekerja/ karyawan atau buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2020.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin III 2021 akan Ditransfer ke Rekening Pekerja, Menaker Beberkan Info Terkini

Kendala utama tidak tercapainya target penyaluran kepada 12.403.896 pekerja/ karyawan atau buruh yang menerimanya adalah karena permasalahan dalam rekening penerima.

"Kami bisa menjelaskan penyebab rekening belum tersalurkan yang pertama ada duplikasi, ada rekening ganda," kata Menaker Ida Fauziyah.

Selain itu, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, terdapat juga beberapa permasalahan lain seperti rekening yang tidak valid dengan ketidaksamaan antara daftar penerima dengan nama rekening, rekening tutup, tidak terdaftar di kliring, rekening pasif dan tidak sesuai dengan NIK serta telah dibekukan.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Capai 98,91 Persen, Begini Bocoran Rinciannya

Kemnaker mencatat terdapat 294.160 pekerja yang belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun 2020 lalu.

Untuk itulah, Menaker Ida Fauziyah membeberkan, bahwa pemerintah akan mengusahakan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji gelombang I tapi belum mendapatkannya pada gelombang II agar dapat menerimanya. Artinya, pemerintah akan kembali mentransfer dana sisa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji kepada penerima yang belum menerimanya pada tahun 2020 lalu.

Meski demikian, Menaker Ida Fauziyah belum bisa memastikan kapan waktu tepatnya? untuk menyalurkan dana sisa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun 2021 kepada pekerja/ karyawan atau buruh yang terdaftar sebagai penerima tapi belum menerimanya pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Sudah Disalurkan Total Rp29,4 Triliun, Ini Bocoran Rincian Lengkapnya

Seperti diketahui, pemerintah pada tahun 2020 lalu telah memberikan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 Juta yang disalurkan dalam dua termin.

Adapun rinciannya, pada termin pertama Agustus-September 2020 telah disalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji kepada 12.293.134 pekerja/ karyawan atau buruh. Sementara, untuk gelombang II November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 pekerja/ karyawan atau buruh.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Menaker Ida Fauziyah.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler