Tiga Pelaku Begal Sepeda Motor di Tangerang Akhirnya Dibekuk Polisi

29 Oktober 2021, 18:54 WIB
Ilustrasi begal motor. /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

WARTA PONTIANAK -  Usai sepekan lebih diburu, akhirnya tiga pelaku begal sepeda motor diringkus polisi.

Pelaku begal sepeda motor berinisial GN, MP dan MH ini beraksi di TKP kawasan Jembatan Kali Tempe, Kampung Bencongan RT 06/RW 01, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Pagedangan, AKP Fahad Hafidhulhaq menyebut, aksi begal sepeda motor sepeda motor ini terjadi pada Selasa 19 Oktober 2021 malam beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara yang Aksinya Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial

"Pelaku GN yang korban berpapasan mengancam dengan senjata tajam jenis mandau. Korban sempat kabur namun jatuh, kemudian para pelaku membawa motor korban," ungkap AKP Fahad seperti dikutip dari PMJ News, Jumat 29 Oktober 2021.

Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri. Atas insiden itu, kata dia, kemudian korban melaporkan kasus perampasan sepeda motor ini ke Polsek Pagedangan.

Polisi yang turun ke lapangan, lanjutnya, kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

Baca Juga: Ancaman Pidana Mati untuk Koruptor Jiwasraya Dinilai Dapat Beri Keadilan

"Dari bukti petunjuk rekaman CCTV yang berada di lokasi, maka dapat dipastikan sesuai dengan para pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam," tuturnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Iptu Hambali menyebut, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya, adalah satu unit sepeda motor matik yang digunakan saat beraksi serta 4 jenis senjata tajam.

Baca Juga: Dua Kades di Bandung Barat yang Jual Tanah Ditangkap Polisi, Kerugian Negara Capai Rp50 M

"Ada sepeda motor, STNK, serta senjata tajam yang digunakan saat beraksi," ujar Hambali.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 9 tahun.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler