Polisi Bekuk Penjual Video Porno Anak Via Media Sosial

30 Mei 2024, 16:30 WIB
Polisi Bekuk Penjual Video Porno Anak Via Media Sosial /

WARTA SAMBAS - Seorang pria berinisial DY (25) terkait kasus dugaan penyebaran video porno anak melalui media sosial X (Twitter) dan telegram ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan DY ditangkap di warung yang diduga milik orang tuanya di kawasan Tarumajaya, Bekasi, Rabu 29 Mei 2024.

Baca Juga: Sebarkan Foto dan Video Porno Mantan Pacarnya di Medsos, DJ East Blake Ditangkap Polisi

"Penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi atau asusila," ujar Ade Safri kepada wartawan, Kamis 30 Mei 2024.

Ade Safri menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan jajarannya dan menemukan akun Twitter dengan nama pengguna @balapcan mempromosikan link telegram untuk transaksi jual beli video porno anak.

"Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang," tuturnya.

Dalam penangkapan tersangka itu, polisi turut melakukan penyitaan barang bukti berupa handphone Poco M4 Pro 5G Xiaomi dan Iphone 12 Promax milik yang bersangkutan.

"Didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial telegram," ungkapnya.

Baca Juga: Jual Foto dan Video Porno Wanita di Bawah Umur, Pria Ini Diringkus Polisi

Tersangka yang mengakui perbuatannya kini harus mempertanggung jawabkan dengan jeratan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler