Semua peserta pilkada, mulai paslon, pendukung dan juga masyarakat hingga petugas PPK dan PPS yang ada TPS (Tempat Pemungutan Suara). Semua bisa mematuhi prokes, hal ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.***
Semua peserta pilkada, mulai paslon, pendukung dan juga masyarakat hingga petugas PPK dan PPS yang ada TPS (Tempat Pemungutan Suara). Semua bisa mematuhi prokes, hal ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.***
Editor: M. Reinardo Sinaga
Sumber: Tribrata News