WARTA PONTIANAK - Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Imam Besar FPI tersebut besok. Pemeriksaan sebagai kapasitas saksi terkait pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November 2020.
Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengaku dapat memastikan apakah Habib Rizieq Shihab (HRS) akan memenui panggilan polisi untuk pemeriksaan Senin, 7 Desember 2020.
“Hadir atau tidak (HRS), yang jelas saya pasti hadir,” ungkap Kuasa Hukum HRS ini, Sabtu 5 Desember 2020.
Baca Juga: Video Seorang Pria Ancam Bunuh Habib Rizieq, Kapolres Pekalongan: Dia Anggota Saya Berpangkat Aiptu
Namun FPI sudah mengimbau kepada simpatisan untuk tidak hadir dengan alasan mendampingi pemeriksaan HRS.
Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kembali kerumunan di tengah pandemi Covis-19.
“Perintah HRS hindari dan jangan berkerumun serta harap jaga protokol kesehatan di manapun berada. Harapan kami, mari kawal proses hukum ini supaya berkeadilan dan bermartabat,” katanya.
Pemanggilan HRS ini merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya tidak hadir pada Selasa 1 Desember 2020.
Baca Juga: Habib Rizieq ke TNI dan Polri: Anda Tak Becus Menangani Papua