2 Tahun Buron, Mantan Kades Ditangkap Tim Kejari Usai Gunakan Hak Pilihnya

- 10 Desember 2020, 09:03 WIB
Ilustrasi penangkapan, borgol: Diduga hina Jokowi di media sosial facebook, seorang pria di Kabupaten Deli Serdang diamankan polisi Sumatera Utara.
Ilustrasi penangkapan, borgol: Diduga hina Jokowi di media sosial facebook, seorang pria di Kabupaten Deli Serdang diamankan polisi Sumatera Utara. //Pixabay/Klaushausmann/

WARTA PONTIANAK - Tim Kejaksaan Negeri Karawang berhasil menangkap mantan Kepala Desa Lemahsubur, Kecamatan Tempuran, Adang Rasman bin Oki Mulyana seusai memberikan hak suaranya di TPS 002 desa setempat.

Adang Rasman memang telah diincar tim Kejari karena merupakan terpidana pemalsuan surat kematian warganya 2008 silam.

Baca Juga: Seorang Pemuda Tonjok Kades karena Tak Terima Ditegur saat Mainkan Gas Sepeda Motor

Terpidana Adang telah divonis dua tahun penjara melalui putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2017.

Namun, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "2 Tahun Kabur, Mantan Kades Ditangkap Tim Kejari Usai Gunakan Hak Pilihnya" setelah setelah putusan itu diterima Kejari Karawang tahun 2018, terpidana kabur dan bersembunyi di daerah Tasikmalaya.

Baca Juga: Pilkada 2020, Gus Menteri Minta Kades Tak Usah Takut Sama Elit Politik

Menjelang pelaksanaan Pilkada Karawang 2020, Adang pulang ke kampung halamannya untuk memberikan hak suaranya kepada salah satu pasangan calon.

"Keberadaan terpidana tercium oleh kami setelah yang bersangkutan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Informasi itu kami terima dari Bawaslu Karawang," ujar Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, Rabu 9 Desember 2020 siang.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kades di Garut Tak Ditahan

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x