Kriteria Waktu Subuh -20 Derajat Benar Secara Fikih dan Sains

- 21 Desember 2020, 23:32 WIB
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin /Kemenag/Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin memastikan bahwa kriteria waktu Subuh pada posisi matahari -20 (minus dua puluh) derajat sudah benar. Baik dilihat dari sisi fikih maupun sains.

Hal ini ditegaskan Kamaruddin merespon hasil kajian Majelis Tarjih Muhammadiyah yang mengatakan bahwa waktu subuh pada posisi -18 (minus delapan belas) derajat lebih akurat.

“Kementerian Agama melalui Tim Falakiyah menyepakati bahwa kriteria waktu Subuh pada posisi matahari -20 (minus dua puluh) yang digunakan dalam pembuatan jadwal salat Kementerian Agama sudah benar sesuai fikih dan sains,” tegas Kamaruddin di Jakarta, Senin 21 Desember 2020, sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.

Baca Juga: Kemenag Jadi Lembaga Setingkat Menteri dengan ASN Tak Netral Terbanyak

Tim Falakiyah Kementerian Agama terdiri atas pakar Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Universitas Islam di seluruh Indonesia, juga pakar falak dari PBNU, Persis, PUI, dan Al-Irsyad.

“Kriteria tersebut berdasarkan hasil observasi rukyat fajar yang dilakukan oleh Tim Falakiyah Kemenag di Labuan Bajo pada tahun 2018 dan juga hasil observasi rukyat fajar di Banyuwangi yang dilakukan oleh peneliti dari Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama,” lanjutnya.

Baca Juga: Kemenag Uji Publik Modul Peningkatan Kapasitas Penghulu

Sehubungan itu, Kamaruddin mengimbau masyarakat tidak ragu menggunakan kriteria waktu Subuh yang diterbitkan Kementerian Agama.

“Kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak ragu menggunakan jadwal salat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI,” tandasnya. ***

Editor: Ocsya Ade CP

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x