Untuk Guru Honorer, Berikut Syarat dan Cara Daftar Seleksi PPPK 2021

- 5 Januari 2021, 08:47 WIB
Pendaftaran PPPK 2021
Pendaftaran PPPK 2021 /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri

 

WARTA PONTIANAK - Pada bulan Januari 2021 ini panitia penyelenggara akan mengumumkan proses cara daftar, jadwal, hingga syarat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Seleksi PPPK ini terbuka untuk guru honorer yang telah terdaftar di Dapodik serta merupakan lulusan PPG.

Apabila lolos seleksi, nantinya guru tersebut tidak berstatus ASN, namun PPPK yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Baca Juga: Daftar PPPK 2021, Pastikan Nomor Ijazah Anda Dapat Diverifikasi

Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK 2021

Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2021 untuk mengikuti ujian seleksi yang akan dilaksanakan secara online hingga tiga kali.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbu) Nadiem Makarim mengungkapkan, apabila peserta gagal pada tes pertama, masih bisa mengulang pada tes kedua dan ketiga.

“Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi,” tambah Mendikbud Nadiem seperti dikutip dari laman Setkab, 25 November 2020 lalu.

Selain itu, peserta yang mengikuti seleksi PPPK 2021 juga disediakan pembelajaran online secara mandiri yang dapat dipelajari sebelum tes.

Materi persiapan seleksi PPPK 2021 ini akan disediakan sekitar akhir Februari 2021 mendatang.

Baca Juga: Guru Honorer Bisa Ikut Daftar Seleksi PPPK 2021, Tapi Ini Kriterianya!

Jangka Waktu

Suherman, selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional menyampaikan jika jangka waktu pelaksanaan pernjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang.

“Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” terang Suherman seperti dikutip dari laman resmi Sekretarian Kabinet Republik Indonesia (Setkab) pada 23 November 2020 lalu.

Berikut syarat guru honorer agar dapat lolos seleksi PPPK 2021, seperti diberitakan Berita DIY berjudul "Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Seleksi PPPK 2021: Kesempatan untuk Guru Honorer" sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK:

- Usia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih,

- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai sasta,

- Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis,

Baca Juga: Daftar Seleksi PPPK Tahun 2021, Berikut 7 Syarat dan Kriteria bagi Guru Honorer

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Dilansir dari laman https://sscasn.bkn.go.id, berikut alur pendaftaran PPPK:

1. Buat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Pilih menu PPPK atau https://ssp3k.bkn.go.id

3. Registrasi dan isi data, seperti:
-Tanggal lahir,
- NIK, KK, atau NIK Kepala Keluarga
- Email aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan
- Pas foto formal ukuran minimal 120 Kb, maksmial 200 Kb dalam format .JPG atau .JPEG

4. Cetak Kartu Informasi Akun setelah semua selesai diisi

5. Login di lama SSP3K dengan NIK dan password yang telah dibuat

6. Lengkapi data,

7. Tunggu Tim Verifikator periksa dokumen yang telah diisi

8. Apabila lolos, palamar akan memperoleh Kartu Ujian untuk mengikuti tahapan seleksi sebelumnya.

Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 5 Desember 2020 lalu, Presiden RI Joko Widodo meminta agar instansi terkait memastikan skema kebijakan dan peraturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dengan skema PPPK, saya tegaskan kepada seluruh instansi pusat dan daerah bahwa rekrutmen tenaga honorer tidak boleh lagi dilakukan dalam bentuk apapun,” tegas Presiden Joko Widodo dalam acara puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 PGRI, Bogor, Sabtu, 1 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 Dibuka

Presiden juga berharap PPPK dapat diterima semua kalangan serta dapat menjadi salah satu instrument kebijakan untuk penyelesaian tenaga honorer.***(Mufit Apriliani/Berita DIY)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah