Nominal tersebut digunakan untuk biaya penyambungan listrik rumah masyarakat prasejahtera yang tersebar di seluruh Indonesia dengan daya 450 VA.
Pemilihan penerima bantuan dilakukan langsung oleh PLN dengan memastikan penerima bantuan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia. ***