Perlu diketahui, BLT Prakerja Gelombang 12 dengan total dana sebesar Rp3,55 juta diberikan pemerintah dalam rangka mendongkrak roda perekonomian masyarakat yang terkena imbas dari pandemi Covid-19.
Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan.
Baca Juga: Ini Penyebab Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Tak Bisa Mengalir ke Rekening Anda
Selain itu, para pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil juga berkesempatan untuk mendaftar BLT prakerja sebesar Rp3,55 juta.***