Sikapi BLT Ibu Hamil Dapat BLT Rp6 Juta, Banyak Netizen Ingin Hamil

- 12 Januari 2021, 17:55 WIB
tangkapp layar instagram
tangkapp layar instagram /Gusnadi Iskandar

Baca Juga: Tak Masuk Daftar Eform BRI, Ini 4 Penyebabnya BLT Rp2,4 Tak Bisa Mengalir ke Rekening

Komentar nyeleneh lain juga disampaikan salah seorang pemilik akun #shintanati, Cuuuus..MauHamilLagi.

Menyikapi komentar netizen yang banyak ingin hamil lagi karena ingin mendaptkan bantuan pemerintah, berikut syarat mengajukan BLT ibu hamil;

1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

Baca Juga: Jangan Sampai Kelewat!... Cepat Ajukan BLT Ibu Hamil dan Balita, Totalnya Rp6 Juta

2. Apabila belum memiliki KPS, Bunda bisa telebih mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. Nah, di sini akan diputuskan apakah Bunda berhak memperoleh KPS.

3. Apabila Bunda memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa aka melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, Bunda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Ini Cara Mudah Agar NIK dan KTP Terdaftar di DTKS Kemensos, BLT Rp1,2 Bisa Langsung Cair

Tak berhenti di situ, setelah Bunda menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya;

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x