Sudah Disalurkan, BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sekarang! Cek kemnaker.go.id Segera

- 19 Januari 2021, 14:05 WIB
ilustrasi BLT Bansos
ilustrasi BLT Bansos /Pixabay/WARTA PONTIANAK

Selain sebagai Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga untuk mengetahui keabsahan pekrja yang dibuktikan dengan kepemilkan KTP. 

4. Memiliki rekening aktif

Pekerja yang mengajukan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini wajib mencantumkan rekening aktif. Pasalnya dana BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan melalui rekening masing-masing atau pekerja yang bersangkutan.

5. Penerima upah di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Cek di kemnaker.go.id! BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Disalurkan, Buruan Cairkan Segera

Sepertu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 bahwa mereka yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Jika sudah melengkapi seluruh pesyaratan tersebut di atas, maka pekerja sudah bisa mengajukan permohonan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 ini.

Memastikan diri sebagai pendaftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa melakukan pengecekan berkala secara online di laman kemnaker.go.id dengan langkah berikut;

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Dicairkan, Cek 9 Poin ini Penyebabnya

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x